PANGANDARAN JAWA BARAT - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, suhu politik di Kabupaten Pangandaran semakin memanas. Hal itu terlihat dengan adanya pelaporan dari pihak tim hukum calon bupati nomor urut 02 (Ujang Endin – Dadang Solihat), Jumat (11/10), kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran, atas tudingan praktik Money Politics yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, (Hj Citra Pitriyami – H. Ino Darsono).
Tudingan money politics tersebut, telah dibantah melalui klarifikasi yang disampaikan oleh tim hukum pasangan calon Bupati (Citra Pitriyami – Ino Darsono), saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PDI Perjuangan, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Setelah melalui proses pemeriksaan, klarifikasi antara pelapor dan terlapor di kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran. akhirnya, terjadilah islah atau perdamaian antara kedua belah pihak yang dituangkan melalui tulisan serta ditandatangani diatas materai. Yaitu; pihak dari tim hukum pasangan calon bupati nomor urut 1, dan tim hukum pasangan calon bupati nomor urut 2. Keduanya bersepakat islah demi menjaga kondusifitas pemilu di kabupaten Pangandaran.
Namun sangat tidak diharapkan, statement-statement yang dilontarkan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2 ke publik melalui beberapa media, dianggap oleh tim hukum pasangan calon Bupati nomor urut 1, terkesan menyudutkan dan tidak secara utuh dalam menjelaskannya.
Padahal, tim pemenangan calon Bupati nomor urut 01 (citra–Ino) yang dilaporkan tersebut belum tentu bersalah, dan belum tentu terbukti melakukan dugaan praktik politik uang, karena belum ada kekuatan hukum tetap yang menyatakannya, masih praduga, (Presumption of Innocence).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum, Anang Fitriana, SH., CPL., kepada Jayantara-News.com di Kantor DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Pangandaran, pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Anang, terjadinya islah atau perdamaian tersebut, poin pentingnya adalah semata-mata untuk menjaga kondusifitas pada Pilkada Pangandaran. “Kami telah berkomitmen untuk menjaga kondusifitas di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024, ” ucapnya.
Selain itu, lanjut Anang, kedua belah pihak akan bersepakat tidak akan menindak anjuti permasalahan ini ke tahap selanjutnya. “Artinya, kedua belah pihak tidak akan saling lapor dalam hal temuan fakta di lapangan atas permasalahan ini "ucapnya".
Baca juga:
Tony Rosyid: 5 Sekenario Pilgub Jakarta
|
Lanjut Anang, menelisik soal fakta yang dimiliki oleh tim hukum Paslon Bupati Nomor 1 (Citra-Ino), kami melihat beberapa bukti yang mengarah ke dugaan rekayasa, dan berpotensi hukum apabila dilaporkan ke bagian Pidana Umum (Pidum).
Salah satu bukti tersebut, di antaranya berupa surat pernyataan masyarakat pelapor yang saat ini telah mencabut laporannya ke Bawaslu, karena sadar bahwa keterangan pelaporan sebelumnya dianggap tidak sebenarnya (diduga diarahkan oleh seseorang).
Jadi intinya, ada Dugaan Tindak Pidana pemilu dan ada dugaan Rekayasa Laporan.
Atas hal itu, ketimbang terjadi chaos saling lapor yang menyebabkan konflik berkepanjangan, berpotensi Pangandaran menjadi tidak kondusif. Maka, sejumlah tokoh dari kedua belah pihak menyarankan dan menginisiasi untuk berdamai membuat kesepakatan agar islah "katanya".
Sementara, Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Fredy Kristianto, SH., menyatakan, bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pasal 29 ayat (2), berbunyi; laporan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dia puluh empat) jam sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian Pengawas Pemilu.
“Perlu kita ketahui bersama, berarti kesimpulannya adalah, karena lewat waktu satu kali dua puluh empat jam, berarti otomatis status laporan yang kemarin telah dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak 02, itu dinyatakan daluarsa, dinyatakan gugur, ” terangnya.
Fredy menegaskan, bahwa persoalan yang saat ini terjadi, tidak ada hubungannya dengan pasangan calon. “Bahwa perkara ini tidak ada kaitannya, tidak ada hubungannya, tidak ada korelasinya dengan pasangan calon, karena pasangan calon kami tidak tahu kalau di dusun Parapat ada hal seperti ini. Jadi hal-hal ini adalah murni dari inisiatif komunitas relawan yang bernama pelangi hitam. Jadi, jangan dipaksakan dihubung-hubungkan sehingga membuat opini dan persepsi bahwa ini di inisiasi dan dikait-kaitkan dengan pasangan calon, ” tandasnya. **